Friday, October 5, 2007

Undang-Undang Pelanggaran Lalulintas

Karena ketidaktahuan masyarakat, banyak anggota masyarakat yang di 'kerjai' oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Yang paling sering adalah seputar pembayaran denda tilang dan besarnya jumlah denda yang harus dibayarkan. Para petugas kerap kali menentukan besarnya denda secara subyektif dan sepihak. Dan dapat dipastikan besarnya denda akan melebihi dari jumlah resmi yang harus di bayar.

Sehingga informasi tentang undang-undang pelanggaran lalu lintas sangat diperlukan.



TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

Keterangan:

· A merupakan kendaraan tidak bermotor

· B merupakan sepeda motor

· C merupakan mobil penumpang pribadi

· D merupakan mobil penumpang umum

· E merupakan pick up

· F merupakan bus/truk

· G merupakan truk gandeng

· Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)

· Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda

· Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

No

KLASIFIKASI

PASAL

JENIS PELANGGARAN

JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN

UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH




A

B

C

D

E

F

G

<

RINGAN

<

<

<

<

<

<

<

<

1

Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93

Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.

10

<

<

<

<

<

<

2

58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.

15

<

<

<

<

<

<

3

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.

<

15

25

30

30

50

75

4

61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.

<

10

25

30

30

50

75

5

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

<

10

15

25

25

50

75

6

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.

<

10

25

25

30

50

75

7

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.

<

10

25

25

30

50

75

8

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.

<

10

25

25

30

50

75

9

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.

<

10

25

25

30

60

75

10

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.

<

10

25

25

30

50

75

11

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

<

10

25

25

25

40

50

12

61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.

<

10

15

15

15

25

30

13

51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.

<

10

15

15

15

25

30

14

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.

<

10

15

15

15

25

30

15

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.

<

10

25

25

30

35

50

16

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.

<

<

15

25

25

40

40

17

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.

<

<

25

40

40

50

60

18

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.

<

25

50

50

50

100

125

19

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.

<

15

25

50

50

75

75

20

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban menggunakan alat penarik yang kaku apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.

<

<

25

50

50

75

75

21

61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993

Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.

<

10

25

25

25

40

50

<

SEDANG

<

<

<

<

<

<

<

<

22

56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.

<

<

25

50

50

75

150

23

57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.

<

20

50

50

50

100

125

24

57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.

<

15

40

40

40

75

100

25

59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.

<

25

50

50

75

125

150

<

BERAT

<

<

<

<

<

<

<

<

26

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

<

25

50

50

75

125

150

27

54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.

<

25

50

50

75

125

150

28

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.









Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)

e. Terdakwa:

1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.

3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).

6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) à (bila memilih sidang)

15 comments:

Anonymous said...

nice info gan...thx

Anonymous said...

makasih..

Anonymous said...

Mas Wahyu,diartikel anda tertulis " Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995. " apakah sekarang(12/04/2009) masih berlaku?
Mohon dibalas ke emailku: arifnugroho.oc04@alumni-stm1solo.org atau arief_joss@yahoo.com
Terimakasih.

Wahyu Riyadi said...

sepertinya masih berlaku. saya belum mendengar kabar ada revisi..

Wahyu Riyadi said...

tambahan. info terakhir yang saya dapat, revisi UU lalin sedang dibahas. namun belum selesai dan belum berlaku.

lebih jelasnya coba lihat di http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20266&cl=Berita

Anonymous said...

boss....
mau nanya nih..
nmotor ku tuh pake knalpot raing yang suaranya tidak terlalu keras...

tapi siag ini saya dianggap melanggar pasal 54 junto (blablabla) tentang PP

apakah benar saya melanggar?
maksudnya PP tuh apa??
trus tadi polisinya kok bilang tahun 93 ya??
padahal dimana2 undang2 lalulintas kan no 14 tahun 92?

pak polisinya bikin undang2 sendiri nihhh...

minta pendapat doonk...
makasiii

wahyu said...

secara prinsip memang sudah ada undang2 dan peraturan yg melarang penggunaan knalpot keras karena mengakibatkan polusi suara dan mengganggu orang lain. UU ini di luar UU lalin n0 14 thn 92. Masyarakat memang masih banyak yg blm tahu karena sosialisasi yg masih kurang.

UU tersebut adalah "PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : TAHUN 2007 -> TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU"

disitu terkait 6 point ( 3 UU, 2 PerPem, 1 KepPres )

diantara adalah:

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68 )

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 )

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86
4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199 )

mungkin maksud pak polis dg PP itu Peraturan Pemerintah.

semoga membantu.

nb: mungkin emang sebaiknya knalpotnya diganti aja boss.. jangan yg terlalu berisik. pissssssss..

gadeng said...

salam, saya mau tanya, kalo tidak memakai helm standard apakah bisa kena pasal 61 ( 2 )dengan denda tilang 75.600.
terima kasih

Anonymous said...

Hari ini saya kena tilang oleh Polres Nias karena melanggar 54 Yo Pasal 12 (1) : Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tilang yang diberikan kepada saya dan SIM saya disita. Katanya... pelanggaran yang saya lakukan adalah karena menggunakan knalpot racing pada kendaraan yang saya gunakan.
Menurut saya Polisi sebagai pengayom masyarakat belum menjalankan tugasnya secara profesional dan masih pandang bulu serta cenderung pada gaya klasiknya sebagai penjebak ketidaktahuan masyarakat dan pemeras terhadap kaum yang lemah. Tapi sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya merasa ini adalah suatu tindakan yang kurang adil. Mengapa ?
1. Pasal yang dikenakan terhadap saya sangat tidak sesuai dengan pelanggaran yang saya lakukan. Lagian rambu-rambu lalu lintas mana yang telah saya langgar.
2. Bila masalahnya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, mengapa aparat dibedakan dengan masyarakat. Sekalian saja sepeda motor seperti Kawasaki Ninja, Yamaha King yang bisingnya minta ampun dan sepeda motor lainnya yang telah dimodifikasi knalpotnya ditahan dan dilarang digunakan.
3. Baiknya pak Kapolres Nias memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal baru yang melarang UU lalu Lintas. Atau sengaja tidak diberitahukan agar dapat uang masuk dari masyarakat yang tidak tahu.
4. Untuk hal-hal yang baru yang tidak diketahui oleh masyarakat baiknya polisi sebagai pengayom memberikan peringatan dan saran yang baik, masa langsung maen tilang saja. (Tapi biasanya klo ada polisi yang sebaik ini langsung dipindah tugaskan kedaerah pedalaman karena dianggap tidak menghasilkan setoran)
5. Baiknya diterbitkan UU yang melarang toko service motor menjual knalpot racing atau accesoris motor yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk helm yang sudah tidak standar lagi, masa cuma para Intel aja yang boleh make helm yang tidak standar. Kasihan donk Intel2 kita klo kecelakaan langsung bonyok kepalanya.
Demikian saja pak Kapolres Nias khususnya dan Polri pada umumnya.
Selamat menjalankan tugas dan mengayomi masyarakat secara profesional. SIMnya akan saya ambil di Pengadilan setelah dapat baru saya ganti knalpotnya. Ok pak polisi...

topan said...

selamat siang pak wahyu, terima kasih atas infonya yg sangat berharga, kemaren dikerawang saya kena tilang katanya melanggar pasal 54 uulaj, kendaraan saya sepeda motor.....kira2 dipengadilan terkena biaya berapa???trus minta infonya alamat tuk sidang dipengadilan negeri kerwang,
sebelumnya terima kasih....


mucle_nov@yahoo.co.id

wahyu said...

kalau menurut pasal 54 UU 1992, anda akan di denda sebesar 25 rb rupiah.

Alamat pengadilan negeri karawang: JI. Jend. A. Yani (By Pass) Karawang 41315

Wahyu Riyadi said...

Mohon maaf mas Topan. Ternyata denda tilang pada UU no 14 tahun 1992 telah diperbaharui, dan mulai 10 Agustus 2009 ini telah diberlakukan UU no 22 tahun 2009.

Sehingga besarnya denda tilang juga berubah. Secara rata2, besarnya denda tilang 4 kali lipat dari denda tilang pada UU No 14 1992. Jadi bila pada UU no 14 denda tilang 25 rb. Sekarang menjadi 100 rb.

Demikian informasi terakhir. semoga berguna.

A-UNITED PERDANA GALERI said...

malam ini tgl 26/9/09 saya kena tilang pada saat melewati jalanan kampung saya. saya kaget bukan maen ternyata ada razia tilang dari kesatuan polsek wonocolo surabaya. saya kena tilang. menurut petugas, kesalahan saya adalah tidak memakai helm. Ya jelas saya tidak pake helm lha wong cuma lewat jalanan kampung, bukan jalan raya. Saya anggap razia ini akal2an polisi aja karena lokasi razia tidak memenuhi syarat. Masa lewat kampung harus pake helm?? Apa Ini juga masuk UU LALIN?? pasal brp? ayat brp? tahun brp? tolong dibantu

sane said...

Mau tanya, kata teman saya, kalo sudah ditilang lebih dari 3 kali, SIM-nya bakalan disita.
Bener ga sih? Emang ada UU-nya ya?

Anonymous said...

Untuk pelanggaran berat: "Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93)."
Yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93 itu apa ya?