Sekulerisme
Dalam posting sebelumnya yang saya beri judul 'Berkah Sekulerisasi Politik', membicarakan tentang sekulerisme. Di dalam masyarakat indonesia, kata sekulerisme mempunyai konotasi miring dan bahkan menakutkan. Saya sendiri tidak berarti setuju dengan sekulerisme namun tidak juga menolaknya. Bukan berarti saya tidak mempunyai sikap, atau tidak berani menentukan posisi. Tapi ini terlebih karena saya belumlah mengerti sepenuhnya apa itu sekuler, alasan apa yang membuat sebagian dari kita phobia dan menolak. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui lebih dulu apa yang di maksud dengan sekulerisme. Setidaknya ini bisa kita jadikan wacana dan tambahan wawasan.
Sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. sekulerisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak meng-anakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekulerisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus di dasarkan dari apa yang di anggap sebagai bukti konkrit dan fakta, alih-alih berdasarkan pengaruh keagamaan.
Istilah sekulerisme pertamakali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakannya adalah baru, konsep kebebasan berpikir yang darinya sekulerisme didasarkan, telah ada sepanjang sejarah. Holyoake menggunakan istilah sekulerisme untuk menjelaskan pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama.
Barry Kosmin dari Institut Penkajian sekulerisme di dalam Masyarakat dan Budaya membagi sekulerisme mutakhir menjadi dua jenis, sekulerisme keras dan lunak. Menurutnya, "sekuleris keras menganggap pernyataan keagaaman tidak mempunyai legitimasi secara epistemologi dan tidak dijamin baik oleh agama dan pengalaman." Namun, dalam pandangan sekulerisme lunak, "pencapaian kebenaran mutlak adalah mustahil dan oleh karena itu, toleransi dan skeptisme harus menjadi prinsip dan nilai yang dijunjung dalam diskusi antara ilmu pengetahuan dan agama.
Dalam istilah politik, sekulerisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Kebanyakan agama menerima hukum-hukum utama dari masyarakat yang demokratis namun mungkin masih akan mencoba untuk mempengaruhi keputusan politik, meraih sebuah keistimewaan khusus atau. Aliran agama yang lebih fundamentalis menentang sekulerisme. Penentangan yang paling kentara muncul dari Kristen Fundamentalis dan juga Islam Fundamentalis. Pada saat yang sama dukungan akan sekularisme datang dari minoritas keagamaan yang memandang sekularisme politik dan pemerintah sebagai hal yang penting untuk menjaga persamaan hak.
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagai sekuler. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekulerisme juga dapat berarti ideologi sosial dimanakepercayaan keagamaan atau supranatural tidak di anggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu di pisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekulerisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekuleris adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekulerime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekuler.
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekulerisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
N
amun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang paling sekular di dunia, ditunjukan dengan rendahnya presentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern, mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanos. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyorativ oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filosofi politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatas, dan ajaran dari gereja juga di awasi agar selalu sejakan dengan hukum sekuler atau bahkan filosofi umum yang resmi. Di dalan demokrasi barat, dikui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis mengijinkan agar negara untuk mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasrnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatur agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan keduniaan dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka saling tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewnengan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukan agama di bawah negara atau sebaliknya.
sumber: http://id.wikipedia.org/
No comments:
Post a Comment