Monday, December 1, 2008

Perhitungan pesangon UU no 13 tahun 2003

Imbas krisis ekonomi akhirnya sampai juga di kantor tempat saya bekerja. Beberapa pegawai telah mengalami pemutusan kerja. Sebagian besar adalah karyawan kontrak. Belum lagi isu bahwa hal ini akan merembet pada pegawai dengan status permanen. Tak heran beberapa hari teakhir kesedihan kental terasa mendominasi suasana tempat kerja.

Salah seorang karyawan kontrak yang telah bekerja selama 5 tahun juga mengalami nasib serupa. Sebut saja dia Wati. Wati diperbolehkan terus bekerja dengan satu syarat. Dia bekerja kembali namun di bawah payung sebuah perusahaan outsourcing yang telah direkomendasikan oleh perusahaan. Terlihat jelas upaya perusahaan yang tidak mau ‘ribet’ dan lepas tangan dengan memberhentikan semua karyawan kontrak, untuk kemudian dipekerjakan kembali namun dengan status outsource. Tentu saja dengan penghasilan dan fasilitas yang serba minim dan jauh dibawah penghasilan semula.

Saya masih teringat kesedihan yang jelas keluar saat Wati menceritakan kisahnya. Jasa dan loyalitas kerjanya selama bertahun-tahun seolah tak berarti. Dia merasa bagai sampah yang dibuang begitu saja. Ingin berontak namun apa daya. Ingin menolak tapi apa kuasa. Dengan kecewa dan tak rela, dia terpaksa menerima tawaran sebagai pegawai outsource. Sekali lagi hukum rimba berlaku. Yang kuat menang. Yang lemah tak berdaya. Nasib 'wong cilik'. Meminjam kata pusakanya Bu Mega.

Masih lebih beruntung teman saya yang lain yang juga mengalami pemutusan hubungan kerja. Statusnya telah permanen. Dia telah bekerja selama 8 tahun. Oleh perusahaan diberi pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan lebih. Dengar-dengar pesangonnya mencapai nominal 100 juta. Masih muda, Sabtu kemaren baru saja selesai interview di perusahaan lain. Hati senang kantong tebal.

Yah.. fenomena PHK memang malapetaka bagi sebagian dan menguntungkan bagi sebagian yang lain. Terutama bagi mereka yang masih muda, produktif dan mempunyai keterampilan yang diandalkan.

Belum lama seorang teman mengirimkan aturan penghitungan uang pesangon berdasar UU no 13 tahun 2003. Berikut saya upload di sini. Semoga berguna. Sori kalo kurang jelas.




Jadi sesuai UU di atas, uang yang berhak diperoleh karyawan adalah uang pesangon dan atau uang penghargaan dan uang penggantian hak. Perincian besarnya uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak ada dipenjelasan pasal berikutnya.

Situs terkait dapat juga di lihat di sini.
Tentang UU No 13 tahun 2003 dapat dilihat secara lengkap di sini.

21 comments:

Anonymous said...

makasih infonya mas.
sekarang emang lagi musim PHK. saya juga sedang itung-itungan pesangon nih.

Anonymous said...

Delapan tahun 100juta. Wah, lumayan juga mas ya. Cwe/cwo nih. Boleh dunk minta fotonya. Halah!!
Memang sulit menyikapi adanya peraturan yang maksud awalnya sebagai perlindungan buruh namun pada perjalanannya terdapat celah yang dimanfaatkan perusahaan secara smart terkait dengan efisiensi.
Beban SDM yang hampir selalu paling tinggi justru dapat diatasi dengan adanya aturan ini. Outsource.
Seorang kawan pernah mengeluhkan sistem ini, aku hanya salah satu budak dari era perbudakan modern sekarang. Tidak bisa planning jangka panjang untuk masa depan karena ada sekat tahunan atau paling banter dua tahunan untuk mengevaluasi tentang kelayakan dia menjadi budak.
Miris terdengar ucapannya. Itu jaman normal, apalagi krisis global yang siap menanti dengan gradasi kecil namun pasti.
Serem...

Anonymous said...

mas Wisnu. temen saya cowok masih single. berminat? he..he..

Beetul mas. liat perkembangan ke depan, saya jadi bersyukur masih punya pekerjaan. walau cuma kuli. walau gaji kecil. walau ecek-ecek. walau..

ah..

Anonymous said...

mas wahyu, mau tanya nih. Kalau misalnya karyawan mengundurkan diri krn mendapat pekerjaan lain, dan dia kerja sudah staf di atas 4 tahun kerja itu dapat pesangon nggak menurut peraturan ketenagakerjaan? dan berapa besarnya, ada hitung2annya nggak? terima kasih

Reyhan, Jakarta timur

Anonymous said...

Kalau kasusnya mengundurkan diri, setau saya tidak ada pesangon. yang ada hanyalah uang jasa kebijakan perusahaan. Itupun tidak ada aturan perhitungan yang pasti, sepenuhnya diserahkan pada kebijaksaan managemen di kantor bersangkutan.

Tapi biasanya kalau masa kerja sudah lama, perusahaan akan memberikan uang jasa pengabdian kerja yang besarnya tergantung dari keputusan managemen.

umi said...

klo karyawan yang diberhentikan karna membuat kesalahan dan dia bukan karyawan tetap meskipun cukup lama bekerja bagaimana?

Anonymous said...

mas wahyu mau tanya, kalo perusahaan menyatakan bangkrut dan sudah dicek laporan keuangannya walau belum ada dua tahun berjalan bagaimana? apa masih tetap harus membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sedangkan untuk bayar gaji saja sudah sulit? mohon penjelasannya, terima kasih

wahyu said...

coba di lihat pasal 164 di atas.
Jika pegawai di berhentikan karena perusahaan bangkrut dan bukan karena efisiensi, maka pegawai berhak pesangon, namun besarnya hanya satu kali pasal 156 ayat 2.

Anonymous said...

mas wahyu nanya dunk....,manager sy diminta membentuk struktur organisasi yang baru dikarenakan penggunaaan sistem baru di perush, dlm struktur itu sy dinaikan posisinya, tp krn sebelumnya sy menolak utk training dan ikatan kontrak selama percobaan program dikarenakn sy ada tdk cocok dg Project manager sistem baru tsb mk kenaikan posisi sy ditolak dg alasan komitmen dari tdk mo nya sy ikut kontrak adl dipecat, mk sy bilang ke atasan sy klo gitu pecat saja, sesuaikan dg komitmen dan prosedur yg berlaku...kira2 ini cukup kuat ga utk permitaan dipecat, karna slm ini perush sy tdk prnh mo mengeluarkan pesangon, dia akan memaksa kary mengeluarkan srt pengunduran diri...

Anonymous said...

Mas tanya donk

Klo kita mengundurkan diri berhak pesangon juga nggak, enang donk klo dapat, kasihan companynya juga ya

Yulia

Anonymous said...

salam mas,
maaf mengganggu,kira2 kalo cuma buruh kecil sudah bekerja selama 5 tahun dan gajinya ngepas ama ump.berapa pesangonnya apabila perusahaannya menggunakan alasan efisiensi?

Vonny said...

Mas mau tanya dong...
jika teman keluarga saya mempunyai usaha, dan ayahnya telah meninggal dan keluarganya tidak berkenan untuk melanjutkan usahanya ( ingin menutup usahanya), bagaimana penghitungan pesangon untuk karyawannya (yang telah bekerja selama 30tahun)..
Terima Kasih

K1Mconsulting said...

salam mas,
Hanya mau crosscek, kalo sudah kerja 30 tahun berarti bisa kena perhitungan pesangon yang maksimal ya?

Anonymous said...

Salam Mas,
Perusahaan saya akan dibubarkan dan sekarang hrd sedang melakukan penghitungan untuk pesangon, penghargaan, dan penggantian hak.

Yang mau saya tanyakan, perusahaan memberikan tunjangan pph dan jamsostek. Apakah ini seharusnya dimasukkan dalam perhitungan pesangon?

Satu hal lagi Mas, saya mendapatkan fasilitas perusahaan berupa mobil yang dapat saya gunakan untuk keperluan kantor dan keluarga (bahan bakar dan perawatan ditanggung perusahaan), juga perusahaan menyewa sebuah rumah untuk saya dan keluarga (air dan listrik ditanggung perusahaan).

Kalau saya merunut pada UU no. 13 thn 2003, pasal 157 ayat 1.b, bagaimana perlakuan hal diatas?

Thanks Mas atas sarannya.

Anonymous said...

ASSALAMUALAIKUM , SAYA MAU TANYA MAS ? DI PERUSAHAAN PLN. ADA TENDER PELAYANAN TEKHNIK, DAN AL HASIL YG MENANG DARI PT. LAIN KATAKAN PT. B SEDANG SAYA PT. A .KARENA SAYA TIDAK DI PEKERJAAN DI PT. YG BARU, SY DI KEMBALIKAN KE PT. A DAN DI PEKERJAAN DI PLN. CIRACAS.KARENA JAUH DR RUMAH SAYA...? SAYA INGIN MENGUNDURKAN DIRI APAKAH SAYA DAPAT PESANGON ? MENGINGAT MASA KERJA SAYA 28 THN. MOHON PERTIMBANGAN DAN PENJELASANNYA ? DAN YG TERAKHIR ADAKAH BATASAN ORANG BEKERJA ( PENSIUN ) UNTUK OUTCHORCING...? TERIMA KASIH. WASSALAM MAS

Anonymous said...

Salam kenal mas...
saya bekerja sebagai karyawan kontrak sejak 1 Sept.1999, tiap tahun diperpanjang..dgn alasan efisiensi kontrak saya tidak diperpanjang lagi per 31 Januari 2011. Artinya masa kerja saya sudah 11 thn lebih. Apakah saya juga berhak mendapat uang pesangan, penghargaan masa kerja, dan hak2 sebagai karyawan. Apa benar ada aturan yang menjelasakan kalau karyawan kontrak cuma boleh 2 thn saja, jika dilanjutkan otomatis menjadi karyawan tetap. saya menanyakan hal ini karena perusahaan tidak akan membayarkan hak2 saya.

maryandi lai said...

Sy berkerja selama 3.th 9 bln mengajukan pengunduran diri dng penghititungan (4bln upah pesangon + 2 bln upah penghargaan) x (gaji pokok+lain2) x 15% bener tidak penghitungannya, brt cma 15% yg saya dpt,. Mohon. Bantuannya,. Maryandi27@gmail.com

atik said...

Sya bekerja 7 tahun 10 bulan, mengundurkan diri ditahan 1 bulan sudah sya jalanin, masih dithan lg kira kira 2 minggu tapi saya dijanjiin cuma dapat gaji 1 bulan full walaupun saya kerja hanya 2 minggu apakah itu adil? Gaji saya 1.750.000,- mohon pencerahan.... norhartatik@gmail.com

Anonymous said...

Kalau perusahaan dibubarkan krn alasan rugi, padahal sdh jalan 17bln, bagaimana perhitungan kompensasinya ya pak? thx

Unknown said...

Bagi pekerja kontrak banyak2 sabar,semoga pemerinta membuat undang2 yg dapet membuat pekerja kontrak tidak gelisah ketika prusahan mem phk........

Unknown said...

Mas..tanya dkit nih.... Yang di maksut masa kerja itu gimana dan undang2nya ada tidak? Kasusnya spti ini kryawan telah di angkat sbgai karyawan kontrak 1 thn stl itu di angkat sebagai karyawan tetap slma 7 thn.. Jd total 8 th... Perhitungan masa kerjanya gmn tuh mas? Apakah 8 th ataukah 7th? Kali pesangonnya.