Sunday, October 7, 2007

Buku peta panduan mudik diluncurkan

Buku "Pantura Jawa: Peta Panduan mudik dan Wisata Lengkap" diluncurkan oleh penulisnya yaitu Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Rudolf Wannemar Matindas dan Budiman, wartawan Suara Pembaruan di Jakarta, Sabtu.

Buku panduan mudik dan wisata edisi kedua ini juga dilengkapi dengan berbagai lokasi penting di sepanjang Jalur Pantura seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), bengkel, kantor polisi, masjid, rumah sakit, hotel, bank dan rumah makan.

"Buku ini diharapkan bisa melengkapi mudik warga Jakarta ke kampung halaman yang kerap kali menggunakan saat mudik juga untuk berwisata keluarga, sehingga kami melengkapinya dengan tempat-tempat wisata," kata Rudolf W Matindas.

Keunikan buku ini, ujarnya, dilengkapi dengan titik koordinat (lintang selatan dan bujur timur di tempat-tempat penting, sehingga pembaca yang telah memiliki handphone dengan Global Positioning System/GPS atau sistem penentu lokasi) akan dipermudah.

Selain itu keunikan buku ini adalah peta pulau Jawa disajikan memanjang berdasarkan arah barat dan timur sehingga memudahkan dalam mengenali daerah-daerah di sepanjang perjalanan itu.

"Buku ini memang difokuskan pada lokasi wisata di sepanjang Pantai Utara Jawa, mulai dari Carita, Banten yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga pelabuhan penyebrangan Ketapang, Banyuwangi di Jawa Timur. Selain itu juga dilengkapi dengan lokasi wisata di Yogyakarta berhubung Yogya cukup unik," kata Budiman.

Buku yang dijual seharga Rp120 ribu itu, ujar Budiman, juga mengajak pembacanya menjelajahi sembilan makam Wali Songo beserta masjid-masjid peninggalan mereka yang tersebar di sepanjang jalur pantura.

Isi buku edisi kedua yang merupakan revisi dari buku yang sama tahun lalu itu kini telah semakin dilengkapi dengan informasi hotel, harga tarif jalan tol yang baru, koridor busway dan tambahan jalur-jalur jalan tol yang baru.

Edisi kedua ini, kata Budiman, akan diluncurkan sebanyak 5.000 eksemplar untuk tahap pertama. Edisi pertamanya yang dicetak sebanyak 3.000 eksemplar sekarang hanya tinggal beberapa saja di pasaran.

sumber: http://www.antara.co.id

Read more...

Rumput tumbuh di lambung seorang bayi

Di kota Zhoukou, Cina telah terjadi kasus yang tidak mungkin, yaitu rumput tumbuh di lambung seorang bayi perempuan berumur 10 bulan. Ceritanya, ayah si bayi gelisah melihat bayi perempuannya kesulitan bernafas. Lalu di bawalah si bayi ke dokter. Hasil pemeriksaan, di duga sang bayi menderita pneumonia.

Beberapa hari menjalani perawatan, tidak ada perubahan yang signifikan, kemudian sang ayah membawa bayinya ke rumah sakit lain di ibukota.

Akhirnya sang bayi di bawa ke RS Universitas Zhengzhou. Di RS tersebut sang bayi di diagnosis menderita pyopneumothorax, komplikasi dari pneumonia.

Dokter menyarankan untuk melakukan perawatan. Namun lagi-lagi tidak ada perubahan pada kondisinya. Penasaran, akhirnya dokter memutuskan untuk membedah dada sang bayi malang tersebut. Setelah di buka, ternyata di temukan rumput sepanjang 3 cm tumbuh di lambung kanan sang bayi.

Dokter mengatakan sangat mungkin benih rumput terbang menuju hidung bayi dan melalui sistem pernafasan menuju lambung. Kondisi lambung yang cocok dengan benih rumput menyebabkan tumbuhnya rumput. “tapi belum pernah ada yang seperti ini”, kata dr Li Qun takjub.

Menurut orangtua bayi, rumput yang tumbuh di lambung bayi mereka sama dengan rumput yang tumbuh di halaman rumah.

sumber: www.detik.com

Read more...

Friday, October 5, 2007

Undang-Undang Pelanggaran Lalulintas

Karena ketidaktahuan masyarakat, banyak anggota masyarakat yang di 'kerjai' oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Yang paling sering adalah seputar pembayaran denda tilang dan besarnya jumlah denda yang harus dibayarkan. Para petugas kerap kali menentukan besarnya denda secara subyektif dan sepihak. Dan dapat dipastikan besarnya denda akan melebihi dari jumlah resmi yang harus di bayar.

Sehingga informasi tentang undang-undang pelanggaran lalu lintas sangat diperlukan.



TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

Keterangan:

· A merupakan kendaraan tidak bermotor

· B merupakan sepeda motor

· C merupakan mobil penumpang pribadi

· D merupakan mobil penumpang umum

· E merupakan pick up

· F merupakan bus/truk

· G merupakan truk gandeng

· Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)

· Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda

· Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

No

KLASIFIKASI

PASAL

JENIS PELANGGARAN

JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN

UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH




A

B

C

D

E

F

G

<

RINGAN

<

<

<

<

<

<

<

<

1

Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93

Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.

10

<

<

<

<

<

<

2

58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.

15

<

<

<

<

<

<

3

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.

<

15

25

30

30

50

75

4

61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.

<

10

25

30

30

50

75

5

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

<

10

15

25

25

50

75

6

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.

<

10

25

25

30

50

75

7

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.

<

10

25

25

30

50

75

8

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.

<

10

25

25

30

50

75

9

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.

<

10

25

25

30

60

75

10

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.

<

10

25

25

30

50

75

11

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

<

10

25

25

25

40

50

12

61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.

<

10

15

15

15

25

30

13

51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.

<

10

15

15

15

25

30

14

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.

<

10

15

15

15

25

30

15

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.

<

10

25

25

30

35

50

16

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.

<

<

15

25

25

40

40

17

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.

<

<

25

40

40

50

60

18

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.

<

25

50

50

50

100

125

19

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.

<

15

25

50

50

75

75

20

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban menggunakan alat penarik yang kaku apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.

<

<

25

50

50

75

75

21

61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993

Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.

<

10

25

25

25

40

50

<

SEDANG

<

<

<

<

<

<

<

<

22

56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.

<

<

25

50

50

75

150

23

57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.

<

20

50

50

50

100

125

24

57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.

<

15

40

40

40

75

100

25

59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.

<

25

50

50

75

125

150

<

BERAT

<

<

<

<

<

<

<

<

26

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

<

25

50

50

75

125

150

27

54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.

<

25

50

50

75

125

150

28

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.









Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)

e. Terdakwa:

1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.

3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).

6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) à (bila memilih sidang)

Read more...

Thursday, October 4, 2007

Pria bersuara berat memiliki lebih banyak anak

Studi yang dilakukan di Universitas Harvard di Masssachusetts, Universitas McMaster di Kanada, dan Universitas Florida ini menemukan terdapat hubungan antara suara pria dengan jumlah anak yang lahir dari benih mereka.

“Pria dengan suara berat memiliki lebih banyak anak ketimbang pria bersuara nyaring”, kata Coren Apicella, lulusan fakultas Anthropologi Universitas Harvard.

Pria bersuara berat rata-rata memiliki 10 orang anak, sedangkan pria dengan suara nyaring rata-rata memiliki hanya 3 orang anak.

Studi dilakukan selama 6 bulan di Tanzania dengna mempelajari kehidupan Hadza, kaum nomadis yang juga kelompok berburu.

Para pria di rekam suaranya ketika mengucapkan “Hujambo” yang berarti “Halo”. Mereka kemudian ditanya berapa jumlah anaknya. Rekaman itu kemudian di analisa frekuensinya. Saat di perdengarkan, para wanita lebih memilih pria dengan suara berat.

sumber: http://www.detiknews.com/

Read more...

Serat plastik baru berkekuatan baja

Otak manusia memang tak terbatas. Nicholas kotov, seoarng profesor di fakultaas teknik kimia Universitas Michigan, bersama dengan grup peneliti Ellen arruda dan Tony waas, telah berhasil menemukan material nanocomposite yang transparant menyerupai plastik dan mempunyai sifat-sifat mekanik yang mirip dengan baja. Meskipun palstik ini tidak sekuat baja asli, namun ke depan akan di kembangkan agar dapat menghasilkan serat yang lebih tipis dan lebih kuat,

Menurutnya serat plastik bening yang berkekuatan seperti baja namun setipis kertas ini sebenarnya tidak sulit untuk dibuat. Bahkan tidak memerlukan banyak energi untuk memproduksinya. Plastik tersebut terbuat dari tanah liat yang ditambahi dengan bahan perekat nano semacam polimer polyvinyl alkohol.

Plastik ini dapat dipakai untuk mengumpulkan energi yang dibutuhkan untuk memisahkan gas di perusahaan-perusahaan kimia. Juga dapat digunakan pada alat-alat mikroelektromekanik, mikrofluida, sensor biomedikal, serta untuk menguatkan baja yang biasa dipakai oleh polisi atau tentara. Selain itu plastik ini juga dapat digunakan sebagai salah satu komponen untuk membuat robot yang akan dikembangkan oleh tim dari Universitas Michigan, AS.

Kotov berencana akan mengkomersilkan penemuannya ini dalam dua tahun kedepan.


sumber: http://uk.news.yahoo.com/; http://www.eurekalert.org/

Read more...

Wednesday, October 3, 2007

Busi panas dan busi dingin

Untuk para pemudik yang tahun ini memilih menggunakan sepeda motor, demi kelancaran perjalanan, banyak yang harus dipersiapkan dan diperhatikan, salah satunya adalah pemilihan busi.

Peranan busi cukup penting dalam proses pembakaran campuran bensin dan udara di dalam silinder. Arus listrik tegangan tinggi dari distributor dialirkan ke busi untuk membangkitkan bunga api dengan temperatur tinggi di antara elektroda tengah dan masa. Bunga api inilah yang meledakkan campuran bensin udara yang telah dikompresikan.

Berdasarkan kemampuannya untuk meradiasikan panas, busi bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu busi panas dan dingin.

Perbedaan antara keduanya terletak pada panjang ujung insulator. Busi dingin mempunyai ujung insulator yang lebih panjang. Pemakaiannya harus disesuaikan dengan kondisi dapur pacu dan tingkat kompresi. Untuk mesin standar dianjurkan untuk memakai busi panas, sedangkan busi dingin umumnya digunakan pada dapur pacu berkompresi tinggi atau di udara dingin. Di pasaran, busi panas biasanya memakai kode P 1 - 8, busi dingin berkode P 9 - 14.

Sebenarnya pemakaian busi bergantung pada mutu bensin, udara, dan kebiasaan mengemudi. Jika kualitas bahan bakar jelek, udara banyak mengandung air dan mesin sering berada pada rpm tinggi saat kecepatan rendah, umur pakai busi akan pendek.

Bagaimana efeknya jika busi dingin disandingkan BBM oktan rendah (Premium) dan busi panas dengan BBM oktan tinggi (Pertamax Plus). Atau, busi panas dengan oktan rendah dan busi dingin dengan oktan tinggi. Apakah semua itu bisa memberikan efek tertentu pada mesin?

Sebetulnya pemilihan bahan bakar lebih disesuaikan dengan kapasitas kompresi mesin, bukan busi. Kalau kompresi tinggi tapi bahan bakar kurang mendukung, mesin pasti ngelitik. Sedang jika BBM oktan tinggi namun kompresi rendah, ya nggak terlalu bermanfaat. Paling hanya sisa pembakaran lebih bersih. Namun perlu di perhatikan juga, bawha Pertamax dan busi dingin mempunyai karakter yang bertolak belakang. Pertamax sifatnya tahan kompresi dan susah dibakar, sedangkan busi dingin susah membakar bensin di cuaca dingin. Sehingga banyak kejadian busi missfire (sering mati) bila mesin masih dingin (pagi hari).

TABEL

ANGKA OKTAN DAN KEBUTUHAN RASIO KOMPRESI

SHELL

Super

Super Extra

92

95

9:1 – 10:1

10:1 - 11:1

PETRONAS

Primax92

92

9:1 – 10:1

PERTAMINA

Pertamax Plus

Pertamax

Premium

95

92

82

10:1 - 11:1

9:1 – 10:1

7:1 - 9:1



sumber: http://www.motorplus-online.com; http://www.republika.co.id/; http://www.pikiran-rakyat.com/

Read more...

Rasa Sayange; malaysia..

Entah apa maunya tetangga kita Malaysia. Lagi-lagi mereka membuat ‘ulah’. Tempo hari tentang Sipadan-Ligitan yang di klaim sebagai milik mereka, kemaren tentang alat musik angklung dan batik juga di klaim milik mereka, sekarang lagu Rasa sayange mereka jadikan sebagai jingle untuk promosi pariwisata. Kontan masyarakat Indonesia protes atas tindakan malaysia ini.

Situs resmi pemerintah Malaysia http://www.rasasayang.com.my yang seharusnya tempat untuk mempromosikan pariwisata mereka, penuh dengan komentar dan protes rakyat Indonesia. Dari protes yang santun sampai dengan kecaman yang membuat panas telinga.

Pemerintah Malaysia berdalih bahwa lagu Rasa sayange telah ada dan di kenal di Malaysia sejak dulu. Lagu ini di anggap menjadi lagu rakyat negeri jiran.

Selain itu juga, lagu Rasa sayange versi Malaysia dapat di lihat di http://www.youtube. com/. Di sini juga terdapat komentar warga Malaysia yang membuat hati panas bagi kita yang membaca.

"Dear friends, before you make stupid of yourself, first of all I don't
give a damn on what your saying and opinion about this song, who's copying
who and etc. Because so far none of your stupid comments make any sense.

First, you need to learn a bit of my country history and then secondly
please brush up your knowledge on Nusantara history. Instead of barking
like a dog, please do something to make out the best of your so called
great Indon. It is so shame when your country men and women seeking for
helps and supports, you guys are barking mad for something that not worth
it.

Keep on insulting us, you keep on insulting your great ancestors who came
here and make a living. Keep on insulting us, you keep on insulting your
fellow Indons working here for money to support their family back in so
called Indonesia Raya.

Gee, I really sympathize with you guys. I wish the Malaysia aid missions
in Indon now stop their voluntary works. I wish Malaysian public stop
donating money and foods to help our so called friendly Indons. But you
know what, we don't care. We still here and willing to help. Keep on
barking like a dog, keep on bragging and look at your country, one after
one natural disaster. Ever wonder y? Yea right, ganyang Malaysia, way to
go Indonesia Raya.”

Padahal di wikipedia, atau tepatnya di http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_lagu_daerah, dan juga di http://www.organisasi.org/ terdapat artikel yang mengatakan bahwa lagu Rasa sayange adalah lagu daerah Indonesia yang berasal dari Maluku.

Meskipun liriknya di rubah, namun irama dan melodinya tetap menggunakan lagu Rasa sayange yang telah kita kenal sejak kecil. Lagi-lagi ini salah satu contoh rendahnya kedudukan bangsa Indonesia di mata international, bahakn di kawasan regional.

Kapan Indonesia bisa di hargain dunia internatiional??

Read more...

Monday, October 1, 2007

Hemodialysis

Hemodialysis (haemodialysis) adalah suatu metode yang diperuntukkan bagi para penderita gagal ginjal yang berfungsi untuk membuang produk sisa metabolisme, seperti potassium dan urea, dari darah. Sisa metabolisme yang tidak dibuang dan menumpuk dalam darah akan menjadi racun bagi tubuh. Pada penderita gagal ginjal, ginjal mereka sudah tidak dapat melakukan tugasnya membersihkan darah dari sisa metabolisme. Sehingga dibutuhkan terapi pengganti ginjal untuk menggantikan fungsi ginjal. Saat ini hemodialysis (HD) merupakan terapi pengganti ginjal yang paling banyak dilakukan dan jumlahnya dari tahun ketahun terus meningkat.

Pada hemodialysis, darah dipompa keluar dari tubuh lalu masuk kedalam mesin dialiser ( yang berfungsi sebagai ginjal buatan ) untuk dibersihkan dari zat-zat racun melalui proses difusi dan ultrafiltrasi oleh cairan khusus untuk dialisis (dialisat). Setelah dibersihkan, darah dialirkan kembali ke dalam tubuh. Proses hemodialysis melibatkan difusi solute (zat terlarut) melalui suatu membrane semipermeable. Molekul zat terlarut (sisa metabolisme) dari kompartemen darah akan berpindah kedalam kompartemen dialisat setiap saat bila molekul zat terlarut dapat melewati membran semipermiabel demikian juga sebaliknya.

Mesin hemodialysis (HD) terdiri dari pompa darah, system pengaturan larutan dialisat, dan sistem monitor. Pompa darah berfungsi untuk mengalirkan darah dari tempat tusukan vaskuler ke alat dializer. Dializer adalah tempat dimana proses HD berlangsung sehingga terjadi pertukaran zat-zat dan cairan dalam darah dan dialisat. Sedangkan tusukan vaskuler merupakan tempat keluarnya darah dari tubuh penderita menuju dializer dan selanjutnya kembali lagi ketubuh penderita. Kecepatan dapat di atur biasanya diantara 300-400 ml/menit. Lokasi pompa darah biasanya terletak antara monitor tekanan arteri dan monitor larutan dialisat. Larutan dialisat harus dipanaskan antara 34-39 C sebelum dialirkan kepada dializer. Suhu larutan dialisat yang terlalu rendah ataupun melebihi suhu tubuh dapat menimbulkan komplikasi. Sistem monitoring setiap mesin HD sangat penting untuk menjamin efektifitas proses dialisis dan keselamatan penderita.

Read more...