Wednesday, October 21, 2009

UU Lalulintas No 22 tahun 2009; Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Pada perempatan jalan, para pengguna kendaraan dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Hal ini tentunya sudah diketahui secara umum.

Naahh... sekarang ini hal itu tidak diperbolehkan. Dalam undang-undang lalulintas baru no 22 tahun 2009, belok kiri tidak boleh langsung. Harus mengikuti lampu lalulintas. Bagi pelanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Undang-undang baru ini memang dibuat untuk menggantikan undang undang lalulintas sebelumnya, pada undang undang yang lama (UU no 14 tahun 1992), kendaraan yang akan belok kiri pada persimpangan jalan diperbolehkan untuk terus jalan. Undang-undang yang baru hal tersebut dianggap melanggar dan ditilang.

Selain itu besarnya denda bagi pelanggaran lalulintas juga mengalami kenaikan. Secara rata-rata denda tilang pada undang-undang baru naik 4 kali lipat dari undang-undang yang lama.

Peraturan ini memang belum disosialisasikan. Namun perubahan ini sudah final dan pasti. Dalam waktu dekat akan diterapkan di lapangan. Oleh karena itu mulai saat ini harap diingat baik-baik bahwa belok kiri tidak boleh langsung. Jangan sampai anda di ‘peras’ oleh para oknum polisi karena kekurang hati-hatian..

6 comments:

Anonymous said...

Wah, sobatku beraksi lagi...
UU ini kok nggak disosialisasikan ya? Untung ada mas Wahyu. Makasih ya Yu...

Mampir dong ke lapak ane...

andtheree said...

wah.. bener itu..
aku juga ngga tau sebelum'e..

makasih info nya..
berguna bnget..

lam kenal

DANIEL SILABAN said...

Makasih banyak yah atas Infonya,, padahal ku paling sering belok kiri langsung.
Sekarang ku harus hati-hati nich.

Baru tau nih UU baru seperti itu dibuat..
he he he he

wahyu said...

sama-sama
senang bisa bermanfaat. :)

Unknown said...

klo boleh tau ada di ayat berapa dan pasal apa

Unknown said...

ok thaks infonya
aku mau nanya di pasal berapa dan ayat berapa