Monday, November 5, 2007

Wajib Militer bagi rakyat Indonesia

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan Budi Susilo Supanji memastikan, awal tahun depan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan selesai dimatangkan di tingkat panitia antardepartemen dan akan diajukan pembahasannya di DPR.

Perundang-undangan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah merekrut dan memobilisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan perlawanan fisik bersenjata (kombatan) dalam menghadapi ancaman militer, bersama TNI sebagai komponen utama. Untuk selanjutnya WNI yang berusia antara 18-45 tahun akan diharuskan mengangkat senjata bersama dan dibawah komando TNI jika terjadi ancaman serangan militer terhadap NKRI.

Mungkin ini mirip dengan ‘angkatan kelima’ pada masa pemerintahan Soekarno atau dengan Keamanan Rakyat (Kamra) yang dibentuk oleh era orde baru dibawah pemerintahan Pak Harto.

Setiap warga negara berusia 18-45 tahun wajib mengikuti jika negara atau pemerintah telah menunjuk atau menugaskannya. Kewajiban tersebut juga berlaku ke seluruh perusahaan maupun institusi, baik swasta maupun pemerintah, yang mempekerjakan orang yang ditunjuk tadi untuk memberi izin.

Bagi saya hal ini tidak menjadi masalah karena sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Dengan catatan ini dilakukan jika dan hanya jika ancaman kedaulatan terjadi karena serangan dari luar, misal serangan dari negara lain. Namun jika wajib militer dibentuk untuk menghadapi serangan internal semacam gerakan separatis, serangan teroris dalam negeri, konflik, maka ini sama saja dengan mengadu domba rakyat.

Selain itu juga, ini harus dilakukan dengan persiapan yang baik dan penuh kehati-hatian. Karena mengingat kondisi rakyat Indonesia yang masih seperti ini, saya khawatir jika malah akan terjadi perselisihan antara sipil dan pihak tentara sendiri, mengingat sampai sekarang hubungan antara sipil dan tentara masih terdapat kecurigaan. Jadi bukannya menambah kekuatan, tapi malah membuat perang saudara sipil dan tentara.

Selain itu, perlu dipertimbangkan terjadinya perang sipil-sipil. Coba anda bayangkan, tanpa senjata saja sudah banyak konflik dan pertengkaran antar sesama rakyat Indonesia dengan memakan korban yang tidak bisa dibilang sedikit, hanya karena perbedaan suku, kepentingan dan golongan. Apalagi jika rakyat dipersenjatai, akan seperti apa jadinya??

Walaupun saya yakin, jika nanti bangsa kita mendapatkan ancaman dari luar, pastilah semua rakyat Indonesia akan bersatu melupakan semua perbedaan yang ada guna menghadapi dan membela kedaulatan NKRI. Nasionalisme rakyat masih tinggi.

Tapi sekali lagi, untuk menjalankan dan merealisasikan wajib militer bagi rakyat, perlu dipersiapkan betul agar masyarakat betul-betul siap dan mampu serta menerima hal ini.

Andai jika betul Wamil dilaksanakan di Indonesia, berbahagialah kaum wanita. Mereka paling-paling hanya menjadi perawat dan juru masak. Tapi kaum lelaki seperti saya... harus berada di garis depan pertempuran. Nasib..nasib.. :))

No comments: