Monday, October 8, 2007

Berita mudik

Lebaran sebentar lagi, bagi yang ingin mudik, terutama yang membawa kendaraan pribadi, sudah sibuk mempersiapkan barang-barang dan kondisi kendaraan. satu yang tak kalah penting adalah pemilihan jalur mudik, karena ini menyangkut kenyamanan ketika di perjalanan.
Jalur Tengah Masih Sepi

Arus mudik hingga H-6 Lebaran di ruas jalan antara Kabupaten Ciamis hingga Kota Banjar masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Suasana serupa terjadi di jalur tengah Bandung-Cirebon dan Sumedang Garut. Namun, di Tasikmalaya pada Minggu (7/10) sudah tercatat ada 3.000 pemudik yang turun di Terminal Bus Tasikmalaya.

Masih sepinya kendaraan arus mudik pada jalur tengah kemarin, dibenarkan Kapolres Sumedang, AKBP. Drs. Budi Setiawan. "Arus mudik Lebaran melalui Sumedang sampai hari ini memang belum terlihat. Sekarang masih sepi. Kepadatan kendaraan arus mudik di Sumedang, kemungkinan baru akan meningkat pada H-3 ke sana dan ini menuntut kesiapan petugas," ujar Budi Setiawan.

Kasat Lantas Polresta Kota Tasikmalaya, AKP Yopie Giriantio, mengatakan arus mudik yang masuk ke jalur selatan Tasikmalaya, Minggu, mengalami peningkatan dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Peningkatan yang menonjol, pemudik yang menggunakan sepeda motor sudah mulai memadati arus lalu lintas.

Sementara ruas jalan di jalur pantura wilayah Kab. Indramayu, saat ini masih dalam tahap perbaikan dan kemungkinan besar tidak terselesaikan dalam satu- dua hari mendatang.

Berdasarkan hasil pemantauan Senin (1/10), jalur jalan yang masih dalam perbaikan di antaranya jalan sepanjang 1,2 km di jalur utama pantura Indramayu, meliputi ruas jalan Desa Parean sampai Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur. Pengerjaan yang tengah dilaksanakan di antaranya pengaspalan, pengerasan bahu jalan, pemasangan median jalan, dan pembuatan beton saluran air.

Akibat masih dilakukannya perbaikan tersebut, terjadi pengalihan arus lalu lintas dari empat lajur menjadi dua lajur. Meski tidak menimbulkan kemacetan, pengalihan arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cirebon itu sempat membuat antrean panjang.

Belum rampungnya perbaikan jalan ini dibenarkan Koordinator Pelaksana Pembangunan Jalan Pantura dari PT Hutama Karya (HK), Wahyu Harjawan. Menurut dia, penutupan jalur dari arah Jakarta dilakukan karena masih adanya pengerjaan yang tengah dirampungkan. Di Parean misalnya, perbaikan jalan yang kini dilaksanakan meliputi pengaspalan, pengerasan bahu jalan, dan pemasangan median jalan sepanjang kurang lebih 100 meter.

"Tetapi, kami menjamin sore atau malam nanti (kemarin-red.), jalan sudah bisa digunakan untuk empat lajur atau dua jalur. Untuk perbaikan bahu jalan dan saluran, dilaksanakan menyusul," katanya.

Kekhawatiran juga disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol. Sunarko Danu Ardanto. Menurut dia, jika pengerjaan jalan di jalur pantura sepanjang 12 km itu belum rampung hingga H-7 atau Sabtu (6/10), dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran arus mudik.

"Saya minta agar H-7 nanti sudah bisa selesai seperti yang dijanjikan. Saya khawatir, kalau sampai hari itu belum beres, akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Soalnya kemungkinan arus mudik sudah mulai terjadi pada H-7," kata Sunarko.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada 13-27 September lalu, 12 km jalur jalan yang belum rampung pengerjaannya tersebar di tujuh titik. Seluruh titik itu terbentang mulai Patrol hingga Palimanan. Ketujuh titik itu adalah pelebaran jalan di Eretan Wetan (KM 78-79), pemasangan median di Desa Ilir (KM 75-76) dan Parean Girang (KM 74-75), perbaikan jalan di Jatibarang (KM 44-45), Desa Wanakajir (KM 33-34), dan Desa Rawa Gatel (KM 28), serta pelapisan hotmix di Tegal Karang (KM 20-21). Namun, ada dua titik pengerjaan yang sudah rampung yaitu pemasangan cakar ayam di Eretan Kulon (KM 89-90), dan pelebaran jalan di Desa Cilet (KM 73-74).

Untuk jalur tengah, khususnya jalur Sadang-Subang, kondisi jalan dinilai baik. Namun, masih diperlukan penambahan rambu-rambu petunjuk dan peringatan di persimpangan jalan. Untuk jalur tengah Subang-Bantarhuni-Cikamurang-Cijelag, kondisi jalan laik dipergunakan meski sempit.

sumber: http://www.antara.co.id; http://www.pikiran-rakyat.com

Read more...

Persiapan mudik.. (jounal mudik 2)

Untuk mudik perdana dengan menggunakan sepeda motor kali ini, semua dipersiapkan sedetail mungkin. Sebetulnya jalur yang mesti di tempuh masih belum jelas. Selama ini saya mudik dengan menggunakan angkutan umum, jadi tinggal duduk manis gak perlu repot mikirin jalan mana yang dilalui, pokoknya tau beres dan sampai di tempat dengan selamat.

Maka mudik kali ini benar-benar petualagan bagi saya. Terlebih karena tidak ada teman atau rombongan. Sebetulnya jauh lebih baik mencari teman atau rombongan yang sudah biasa dan hapal jalan. Tapi semua teman dan saudara berangkat tanggal 10 oktober, dan karena dari kantor libur baru pada tanggal 12 oktober, akhirnya terpaksa mudik lonely (hiks..hiks.. sedih). Ada juga sih rombongan mudik bareng Yamaha, tapi itu tanggal 11 Oktober.

Oh iya, untuk informasi lebih lanjut tentang mudik bareng Yamaha, dapat di lihat di http://www.kcdj.org/

Dari hasil pencarian informasi mengenai jalur yang nyaman bagi pengendara sepeda motor, maka saya memilih untuk melalui jalur tengah. Ada beberapa pertimbangan, pertama karena diperkirakan jalur pantura penuh oleh pemudik, baik dengan mobil atau sepeda motor. Belum lagi bis-bis dan truk besar juga akan melalui pantura, faktor macet dan juga banyaknya pasar-pasar tumpah membuat pantura kurang nyaman dilalui dengan sepeda motor.

Satu kekurangan pada jalur tengah adalah petunjuk arah yang masih kurang dan juga lampu penerangan jalan yang minim. Untuk lampu penerangan bukan masalah karena perjalanan saya lakukan siang hari, sedangkan untuk mengantisipasi kurangnya petunjuk arah, telah saya buat daftar kota-kota yang nantinya akan saya lalui. Hal ini selain untuk menjaga agar tidak nyasar dan salah jalan, juga bisa menjadi acuan kapan mengisi BBM dengan mempertimbangkan jarak tiap kota. Selain itu, juga bisa membantu jika nanti harus bertanya arah jalan kepada warga sekitar. Dengan daftar ini saya tau kota apa yang selanjutnya harus saya lalui, dan tinggal bertanya saja arah menuju kota tersebut.

Berikut daftar kota-kota yang akan saya lalui (jalur tengah)

Jalur mudik dan kota-kota yang di lewati

1. Jakarta

2. Cikarang

3. Karawang

4. Kosambi (jalan cabang ke Sadang & Cikampek, ambil yang Sadang, arah kanan)

5. Sadang

6. Subang

7. Cikamurang (cabang ke Jt barang & Kadipaten, ambil yang Kadipaten arah kanan)

8. Kadipaten

9. Jatiwangi

10. Palimanan

11. Kedawung

12. Cirebon

13. Kanci

14. Losari

15. Pejagan (cabang ke Brebes & Ketanggungan, ambil Ketanggungan arah kanan)

16. Ketanggungan

17. Prupuk

18. Bumiayu

19. Ajibarang (ambil yang ke Wangon ambil kanan, jangan mauk ke Prwokerto kota)

20. Rawalo

21. Buntu (ke arah Gombong, jangan yang ke Banyumas)

22. Gombong

23. Kebumen

24. Kutoarjo

25. Purworejo

26. Wates

27. Yogyakarta


Waktu pengisian BBM juga harus diperhatikan. Jangan sampai ketika motor sudah meminta jatah, SPBU sulit didapatkan. Jalur tengah memang tidak seramai pantura yang banyak bertebaran SPBU-SPBU dan juga bengkel-bengkel motor. Terutama daerah antara Sadang dan Cirebon. SPBU masih jarang ditemui, sehingga saat akan masuk daerah tersebut, pastikan BBM terisi full. Dan apabila bertemu dengan SPBU, jangan sungkan untuk memberi minum sepeda motor meski indikator menunjukkan masih ada sedikit cadangan BBM. Untuk antisipasi, paling sedikit BBM dalam tangki tersisa 1 liter, maka bila mendekati 1 liter, segera isi BBM.

Semoga tanggal 12 besok, bukan merupakan puncak arus mudik. Mengingat lebaran tahun ini jatuh dua kali (pemerintah 13 Oktober, Muhammadiyah 12 Oktober), diharapkan arus mudik-pun akan terpecah. Bagi yang merayakan hari raya pada tanggal 12 oktober, maka mereka akan mudik hari sebelum tanggal 12, pada tanggak 10-11 oktober, sehingga tanggal 12 oktober jumlah pemudik tidak terlalu banyak.

Tanggal 12 tinggal sebentar lagi, apalagi ya yang perlu di persiapkaaan..??

Semoga semuanya lancar, dan sampai yogya dengan selamat.

Read more...

Menghitung hari.. (Journal mudik)

Lebaran tinggal menghitung hari, tinggal 4 hari lagi. oops..sori, tergantung denk. Soalnya lebaran tahun ini ada dua kali. Maksudnya ada yang pelaksanaannya lebih dulu dari yang sudah ditetapkan pemerintah. Pemerintah menetapkan bahwa hari raya idul fitri jatuh pada tanggal 13 Oktober, sedangkan saudara kita dari Muhammadiyah memilih tanggal 12 Oktober. Kadang bingung juga koq bisa beda ya, padahal dalam menentukan jatuhnya bulan ramadhan kemaren waktunya sama. Kita berdoa aja, semoga ke depan umat islam bisa lebih bersatu sehingga perbedaan macam begini, yang membuat umat bingung, udah gak terjadi lagi.

Sudah jadi tradisi kalo tiap lebaran pasti mudik. Tahun ini sepertinya lebih milih mudik dengan motor deh. Sebetulnya banyak yang bilang mending naek mobil aja, karena cape lah, risiko lah, panas lah, dan banyak lagi. Tapi bila hati sudah berkehendak, tak ada kata mundur (padahal sebetulnya sudah tanggung, kalo sekarang sih dah pasti gak kebagian tiket, so mau gak mau harus naek motor).

Berhubung ini adalah kali pertama mudik dengan motor, maka semua hal tentang persiapan lebih diperhatikan. Dari mulai service kendaraan, sampai dengan peta dan pemilihan jalur mudik. Juga tidak lupa saya buat daftar apa saja yang perlu di persiapkan. Semuanya di evaluasi dengan sistem check untuk mengantisipasi kalau-kalau ada yang tertinggal atau kelupaan. Nah di sini saya sharing tentang perihal persiapan yang sudah saya lakukan.

List persiapan mudik:

1. ganti kanvas rem dan ganti oli

2. siapkan ban dalam (depan belakang)

3. beli tail box

4. sarung tangan (full)

5. masker tutup muka

6. obat tetes mata

7. spare part standar seperti Busi Denso or NGK (busi panas, P 1-8)

8. bohlam lampu

9. kabel gas

10. jas hujan

11. sepatu

12. peta

Khusus untuk tail box, saya kemaren hunting di jalan otista raya jakarta timur, merk golden box (korea) saya tebus dengan harga Rp 280.000,- berikut dudukannya (kemahalan gak ya). Sebetulnya ada yang kualitasnya lebih bagus, yaitu merk Givi, tapi harganya itu.. Rp. 500 rb-an. Karena dana terbatas, yang sedikit murah gak masalah lah, yang penting fungsinya.

Saat ini semua persiapan sudah beres, hanya tinggal pemilihan jalur mudik. Ingin lewat pantura, jalur tengah, atau jalur selatan. Sepertinya lebih nyaman lewat jalur tengah, lewat subang, majalengka, kuningan dan seterusnya.. Tapi bisa saja nanti berubah, mau cari info dulu lewat mana yang lebih nyaman.

Oh iya, browsing cari peta mudik. Dapet peta yang lumayan lengkap di http://www.cybermap.co.id/download/petamudik2006jabarjateng.pdf.

Hari H sebentar lagi, sekarang siapin mental, istirahat, jaga stamina. Sudah tidak ada lagi kata mundur.

doain ya..

Read more...

Sunday, October 7, 2007

Buku peta panduan mudik diluncurkan

Buku "Pantura Jawa: Peta Panduan mudik dan Wisata Lengkap" diluncurkan oleh penulisnya yaitu Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Rudolf Wannemar Matindas dan Budiman, wartawan Suara Pembaruan di Jakarta, Sabtu.

Buku panduan mudik dan wisata edisi kedua ini juga dilengkapi dengan berbagai lokasi penting di sepanjang Jalur Pantura seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), bengkel, kantor polisi, masjid, rumah sakit, hotel, bank dan rumah makan.

"Buku ini diharapkan bisa melengkapi mudik warga Jakarta ke kampung halaman yang kerap kali menggunakan saat mudik juga untuk berwisata keluarga, sehingga kami melengkapinya dengan tempat-tempat wisata," kata Rudolf W Matindas.

Keunikan buku ini, ujarnya, dilengkapi dengan titik koordinat (lintang selatan dan bujur timur di tempat-tempat penting, sehingga pembaca yang telah memiliki handphone dengan Global Positioning System/GPS atau sistem penentu lokasi) akan dipermudah.

Selain itu keunikan buku ini adalah peta pulau Jawa disajikan memanjang berdasarkan arah barat dan timur sehingga memudahkan dalam mengenali daerah-daerah di sepanjang perjalanan itu.

"Buku ini memang difokuskan pada lokasi wisata di sepanjang Pantai Utara Jawa, mulai dari Carita, Banten yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga pelabuhan penyebrangan Ketapang, Banyuwangi di Jawa Timur. Selain itu juga dilengkapi dengan lokasi wisata di Yogyakarta berhubung Yogya cukup unik," kata Budiman.

Buku yang dijual seharga Rp120 ribu itu, ujar Budiman, juga mengajak pembacanya menjelajahi sembilan makam Wali Songo beserta masjid-masjid peninggalan mereka yang tersebar di sepanjang jalur pantura.

Isi buku edisi kedua yang merupakan revisi dari buku yang sama tahun lalu itu kini telah semakin dilengkapi dengan informasi hotel, harga tarif jalan tol yang baru, koridor busway dan tambahan jalur-jalur jalan tol yang baru.

Edisi kedua ini, kata Budiman, akan diluncurkan sebanyak 5.000 eksemplar untuk tahap pertama. Edisi pertamanya yang dicetak sebanyak 3.000 eksemplar sekarang hanya tinggal beberapa saja di pasaran.

sumber: http://www.antara.co.id

Read more...

Rumput tumbuh di lambung seorang bayi

Di kota Zhoukou, Cina telah terjadi kasus yang tidak mungkin, yaitu rumput tumbuh di lambung seorang bayi perempuan berumur 10 bulan. Ceritanya, ayah si bayi gelisah melihat bayi perempuannya kesulitan bernafas. Lalu di bawalah si bayi ke dokter. Hasil pemeriksaan, di duga sang bayi menderita pneumonia.

Beberapa hari menjalani perawatan, tidak ada perubahan yang signifikan, kemudian sang ayah membawa bayinya ke rumah sakit lain di ibukota.

Akhirnya sang bayi di bawa ke RS Universitas Zhengzhou. Di RS tersebut sang bayi di diagnosis menderita pyopneumothorax, komplikasi dari pneumonia.

Dokter menyarankan untuk melakukan perawatan. Namun lagi-lagi tidak ada perubahan pada kondisinya. Penasaran, akhirnya dokter memutuskan untuk membedah dada sang bayi malang tersebut. Setelah di buka, ternyata di temukan rumput sepanjang 3 cm tumbuh di lambung kanan sang bayi.

Dokter mengatakan sangat mungkin benih rumput terbang menuju hidung bayi dan melalui sistem pernafasan menuju lambung. Kondisi lambung yang cocok dengan benih rumput menyebabkan tumbuhnya rumput. “tapi belum pernah ada yang seperti ini”, kata dr Li Qun takjub.

Menurut orangtua bayi, rumput yang tumbuh di lambung bayi mereka sama dengan rumput yang tumbuh di halaman rumah.

sumber: www.detik.com

Read more...

Friday, October 5, 2007

Undang-Undang Pelanggaran Lalulintas

Karena ketidaktahuan masyarakat, banyak anggota masyarakat yang di 'kerjai' oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Yang paling sering adalah seputar pembayaran denda tilang dan besarnya jumlah denda yang harus dibayarkan. Para petugas kerap kali menentukan besarnya denda secara subyektif dan sepihak. Dan dapat dipastikan besarnya denda akan melebihi dari jumlah resmi yang harus di bayar.

Sehingga informasi tentang undang-undang pelanggaran lalu lintas sangat diperlukan.



TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

Keterangan:

· A merupakan kendaraan tidak bermotor

· B merupakan sepeda motor

· C merupakan mobil penumpang pribadi

· D merupakan mobil penumpang umum

· E merupakan pick up

· F merupakan bus/truk

· G merupakan truk gandeng

· Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)

· Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda

· Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

No

KLASIFIKASI

PASAL

JENIS PELANGGARAN

JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN

UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH




A

B

C

D

E

F

G

<

RINGAN

<

<

<

<

<

<

<

<

1

Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93

Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.

10

<

<

<

<

<

<

2

58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.

15

<

<

<

<

<

<

3

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.

<

15

25

30

30

50

75

4

61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.

<

10

25

30

30

50

75

5

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

<

10

15

25

25

50

75

6

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.

<

10

25

25

30

50

75

7

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.

<

10

25

25

30

50

75

8

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.

<

10

25

25

30

50

75

9

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.

<

10

25

25

30

60

75

10

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.

<

10

25

25

30

50

75

11

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

<

10

25

25

25

40

50

12

61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.

<

10

15

15

15

25

30

13

51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.

<

10

15

15

15

25

30

14

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.

<

10

15

15

15

25

30

15

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.

<

10

25

25

30

35

50

16

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.

<

<

15

25

25

40

40

17

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.

<

<

25

40

40

50

60

18

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.

<

25

50

50

50

100

125

19

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.

<

15

25

50

50

75

75

20

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban menggunakan alat penarik yang kaku apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.

<

<

25

50

50

75

75

21

61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993

Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.

<

10

25

25

25

40

50

<

SEDANG

<

<

<

<

<

<

<

<

22

56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.

<

<

25

50

50

75

150

23

57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.

<

20

50

50

50

100

125

24

57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.

<

15

40

40

40

75

100

25

59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.

<

25

50

50

75

125

150

<

BERAT

<

<

<

<

<

<

<

<

26

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

<

25

50

50

75

125

150

27

54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.

<

25

50

50

75

125

150

28

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.









Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)

e. Terdakwa:

1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.

3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).

6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) à (bila memilih sidang)

Read more...